Hukum Menyebut Kaum Nashrani Sebagai Masehi
HUKUM MENYEBUT KAUM NASHRANI SEBAGAI MASEHI
Pertanyaan : Apakah hukumnya menamakan kaum Masehi kepada kaum Nashrani?
Jawaban : Tidak diragukan lagi menyandarkan kaum Nashrani kepada al-Masih setelah diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penyandaran yang tidak benar, karena jikalau benar niscaya mereka beriman kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sesungguhnya iman mereka kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan iman kepada al-Masih Isa putra Maryam Alaihissallam, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَابَنِي إِسْرَاءِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُم مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَآءَهُم بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ
Dan (ingatlah) ketika Isa putera Maryam berkata:”Hai bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)”. Maka tatkala Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata:”Ini adalah sihir yang nyata”. [ash-Shaf/61:6]
Al-Masih Isa putra Maryam Alaihissallam tidak memberi kabar gembira kepada mereka dengan kedatangan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali agar mereka menerima apa yang dibawanya, karena berita gembira dengan sesuatu yang tidak berguna adalah ucapan yang sia-sia dan tidak mungkin datang dari manusia yang paling rendah akalnya, apabila datang dari seorang rasul yang mulia ulul azmi: Isa putra Maryam Alaihissallam. Berita gembira yang disampaikan oleh Isa putra Maryam Alaihissallam kepada bani Israil ini adalah nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan firman-Nya:
فَلَمَّا جَاۤءَهُمْ بِالْبَيِّنٰتِ قَالُوْا هٰذَا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ
“. Maka tatkala Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata:”Ini adalah sihir yang nyata”.
Ini menunjukkan bahwa rasul yang dia memberi kabar gembira dengannya telah tiba, akan tetapi mereka kafur dengannya dan berkata ‘ini adalah sihir yang nyata.’
Maka apabila mereka kufur dengan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini berarti kufur kepada Isa putra Maryam Alaihissallam yang memberi kabar gembira kepada mereka dengan kedatangan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika itu tidak sah mereka menyandarkan diri kepadanya maka mereka berkata bahwa mereka adalah kaum masehi, karena jikalau mereka benar niscaya mereka beriman dengan berita gembira yang disampaikan oleh al-Masih putra Maryam Alaihissallam. Karena Isa Alaihissallam dan para rasul lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengambil perjanjian kepada mereka semua agar beriman dengan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذْ أَخَذَ اللهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَآءَاتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَآءَكُمْ رَسُولُُ مُّصَدِّقُُ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ ءَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ
Dan (ingatlah), ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan bersungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu” Mereka menjawab:”Kami mengakui”. Allah berfirman:”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”. [ali Imran/3:81]
Dan yang datang membenarkan ajaran mereka adalah nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَنزَلْنَآإِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ بِمَآأَنزَلَ اللهُ وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ
Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. [al-Maidah/5:48]
Sebagai kesimpulan: Sesungguhnya menyandarkan kaum Nashrani kepada al-Masih putra Maryam Alaihissallam adalah penyandaran yang didustakan oleh realita, karena mereka tidak beriman dengan berita gembira yang disampaikan oleh Isa putra Maryam Alaihissallam, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kufurnya mereka dengannya merupakan kufur kepada al-Masih.
Syaikh Ibnu Utsaimin –kitab dakwah (5) (1/177-179).
[Disalin dari حكم تسمية النصارى بالمسيحيين (Hukum Menyebut Kaum Nashrani Sebagai Masehi). Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Penerjemah Muh. Iqbal Ahmad Gazali. Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/95593-hukum-menyebut-kaum-nashrani-sebagai-masehi.html